Reklamasi Pertambangan : Kewajiban Hukum, Tanggungjawab Lingkungan dan Nilai Strategi Bisnis

GN

Admin GN Consulting

Admin Konten

Diterbitkan pada

17 June 2026

Reklamasi Pertambangan : Kewajiban Hukum, Tanggungjawab Lingkungan dan Nilai Strategi Bisnis
Apa Itu Reklamasi Tambang dan Pembagiannya?

Reklamasi pertambangan merupakan bagian penting dari praktik pertambangan yang baik. Kegiatan ini tidak hanya dipahami sebagai penanaman kembali lahan bekas tambang, tetapi sebagai rangkaian pekerjaan teknis, lingkungan, sosial, dan administratif yang dilakukan untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan agar lahan terganggu akibat kegiatan pertambangan dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Dalam pelaksanaanya, reklamasi terbagi menjadi tiga waktu yaitu pada saat kegiatan Eksplorasi, kegiatan Operasi Produksi (OP) dan kegiatan Pascatambang.

  1. Reklamasi pada saat Eksplorasi merupakan kegiatan reklamasi yang dilakukan terhadap lahan terganggu akibat pembukaan akses, pembuatan parit uji, sumur uji, titik bor, basecamp sementara, atau fasilitas pendukung eksplorasi lainnya.
  2. Reklamasi pada saat Operasi Produksi merupakan kegiatan reklamasi yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
  3. Reklamasi Pascatambang (RPT) merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial sesuai kondisi lokal.

Pedoman teknis terbaru yang secara khusus membahas reklamasi dan pascatambang adalah Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kepmen ini mencakup pedoman pengelolaan reklamasi dan pascatambang, standar biaya reklamasi revegetasi, pembukaan kembali area yang telah direklamasi, serta penunjukan pihak ketiga sebagai pelaksana atau penilai keberhasilan reklamasi dan pascatambang.

Dalam perencanaannya, pemerintah membagi reklamasi menjadi dua jenis, yaitu Revegetasi dan Reklamasi Bentuk Lain (RBL). Tahapan Revegetasi sendiri terdiri dari penatagunaan lahan, penebaran tanah zona pengakaran, pengendalian erosi, penanaman (cover crop, tumbuhan pioneer, dan tumbuhan lokal), dan penyelesaian akhir (penutupan tajuk).

Sementara Reklamasi Bentuk Lain dapat berupa Void, pertanian/ perkebunan, fasilitas umum, pariwisata, perikanan/ budidaya air ataupun bentuk lain sesuai kajian yang terintegrasi dengan Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan yang telah disetujui oleh pemerintah.

Adapun Reklamasi Bentuk Lain berupa Void, dapat digunakan sebagai sumber air bersih atau akuifer, budidaya air, ataupun tempat pariwisata. Tahapan kajian tersebut harus mencakup beberapa poin sebagai berikut :

  • Stabilisasi lereng
  • Pengamanan lubang bekas tambang
  • Pemulihan dan pemantaun kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang sesuai peruntukannya
  • Pemeliharaan lubang bekas tambang

Mengapa Reklamasi Penting bagi Perusahaan Tambang?

Reklamasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga instrumen pengendalian risiko perusahaan. Apabila reklamasi tidak direncanakan dengan baik, perusahaan dapat menghadapi hambatan dalam persetujuan RKAB, pencairan jaminan reklamasi, penilaian kinerja lingkungan, hubungan dengan masyarakat, hingga risiko sanksi administratif dan pidana. UU Minerba bahkan mengatur bahwa pihak yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Aturan mengenai sanksi tersebut dapat ditemukan secara spesifik pada Pasal 161B ayat (1) di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari sudut pandang bisnis, reklamasi yang baik dapat menjadi bukti bahwa perusahaan menjalankan pertambangan secara bertanggung jawab. Hal ini penting dalam proses perizinan, audit kepatuhan, due diligence investor, pembiayaan, kerja sama dengan offtaker, dan penilaian ESG. Perusahaan yang memiliki dokumen reklamasi rapi, data spasial yang akurat, rencana biaya yang realistis, serta bukti pelaksanaan lapangan yang terdokumentasi akan memiliki posisi yang lebih kuat di hadapan regulator, mitra bisnis, dan masyarakat.

Pada akhirnya, reklamasi yang baik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Reklamasi adalah bagian dari strategi keberlanjutan tambang. Perusahaan yang menempatkan reklamasi sebagai bagian dari perencanaan tambang sejak awal akan lebih siap menghadapi tuntutan regulasi, tekanan sosial, evaluasi lingkungan, dan standar bisnis modern. Dengan pendekatan yang tepat, reklamasi dapat menjadi bukti nyata bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya mengambil nilai dari bumi, tetapi juga bertanggung jawab dalam memulihkan dan mengembalikan fungsi lingkungan bagi masa depan.

Informasi lebih lanjut dan layanan kemitraan dapat menghubungi admin@geosriwijaya.com maupun melalui Hotline GN Consulting +62 823-7424-5514/+62 822 8082 8978.

GN Consulting; Professional and Reliable 
Tags: Reklamasi, Pascatambang, Revegetasi, Void
Share: